Tingkatkan Tata Kelola Desa, BKAD Brebes Gelar FGD dan Rencanakan Studi Tiru ke Desa Anti Korupsi

Tingkatkan Tata Kelola Desa, BKAD Brebes Gelar FGD dan Rencanakan Studi Tiru ke Desa Anti Korupsi

Brebes, WartaKarya - Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Brebes menggelar Forum Grup Discussion (FGD) bagi kepala desa (kades) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan pendampingan hukum. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Anggraeni Tanjung, Rabu (2/7/2025), menjadi langkah awal untuk membangun desa yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Asisten I Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes, Drs. Khaerul Abidin, dalam sambutannya saat membuka acara, menekankan pentingnya FGD sebagai ajang peningkatan kapasitas dan wawasan para kepala desa.

“FGD ini menjadi langkah awal bagi kita semua untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam mengelola pemerintahan desa. Kalau bisa setelah ini ada tindak lanjut, seperti kegiatan studi tiru atau lainnya,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa penggunaan dana desa harus tepat sasaran dan mendukung prioritas nasional, seperti penguatan ketahanan pangan, pengurangan kemiskinan ekstrem, dan pertumbuhan ekonomi lokal. Mulai 2025, minimal 20 persen dari dana desa wajib disalurkan sebagai penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Ini strategi nyata untuk memperkuat ekonomi desa melalui pengelolaan usaha desa yang profesional dan mandiri,” tegasnya.

Kabupaten Brebes, lanjutnya, telah membentuk 297 Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai mitra strategis BUMDes. Koperasi ini bertujuan memperluas akses permodalan warga sekaligus memperkuat solidaritas ekonomi desa.

Sementara itu, Ketua Pelaksana FGD, Afan Setiono, menyampaikan bahwa forum ini bertujuan agar penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan desa berjalan baik dan tanpa hambatan.

“Dengan kegiatan ini, para kades dan perangkat desa yang hadir bisa menambah ilmu yang nantinya diaplikasikan dalam pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat,” katanya.

FGD digelar dalam tiga zona wilayah: zona tengah dengan 102 desa dari 6 kecamatan, zona selatan dengan 93 desa dari 6 kecamatan, dan zona utara dengan 97 desa dari 5 kecamatan, total sebanyak 292 desa.

Afan menyebut akan ada tindak lanjut berupa studi tiru ke Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah yang menjadi percontohan desa antikorupsi tingkat nasional sejak 2022.

Adapun narasumber FGD berasal dari Kejaksaan Negeri Brebes, Polres Brebes, Inspektorat Daerah, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades). **(Ryan)